selembar kertas tertempel pada
salah satu papan pengumuman disudut kampus
FPIK Undip. Seakan magnet yang memiliki daya tarik begitu juga
kertas ini, menarik perhatian para mahasiswa ditengan kesibukannya study. Terbaca
sebuah surat dengan perihal tawaran beasiswa, sekilas ketika melihat persyaratan yang
ditawarkan tidak ada masalah yang berarti hingga berhenti
pada point ke-7 dimana pendaftar harus
melampirkan “SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU”. Pupus sudah harapan mendapat
beasiswa yang ditawarkan, karena pastinya saya
tidak dapat memperoleh surat tersebut.Selalu point ini yang menghalangi
langkah untuk menggapai beasiswa.
Bukannya malas untuk mengurus
hal tersebut, bukan juga sok mampu. Sempat berusaha bernegosiasi kepada orang
tua. Akan tetapi didikan orang tua yang tidak berkenan akan hal tersebut.
Sempat kecewa akan keputusan tersebut, banyak diantara mahasiswa lain
melengkapi surat tersebut. Entah dia “benar-benar tidak mampu" atau
seperti apa, sekilas melihat salah satu CV mahasiswa yang bersangkutan
menjelaskan bahwa orang tuanya bekerja sebagai PNS. Dan dalam kesehariannya pun
pulang pergi kemanapun menggunakan sepeda motor lelaki yang kisaran harganya
diatas 15jt. Apakah itu tergolong orang yang tidak mampu???
Sebetulnya parameter seperti
apa kita bisa menentukan golongan tersebut mampu atau tidak. Jika ditinjau dari
fisik, banyak sekali refrensi yang menjelaskan hal tersebut. salah satunya adalah:
kriteria orang miskin yang dikeluarkan oleh bank dunia yang
mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang berpenghasilan di bawah $2 per
hari. Itu bisa berarti hampir sekitar 100 juta rakyat indonesia miskin.
Sedangkan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Sedangkan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Disini antara orang miskin dan
tidak mampu adalah sama, karena keduanya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup
secara layak. untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit apalagi untuk
memenuhi biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal.
Orang tua yang selalu mendidik
jangan sekali-kali mengambil hak orang lain. Hal yang dimaksud disini adalah
hak bagi orang yang tidak mampu. Dalam kasus ini, banyak sekali diantara kita
menggunakan yang bukan haknya. Semakin kesini sadar akan hal tersebut, selama
kita merasa mampu memenuhi kebutuhan hidup kita dan merasa cukup kita tidak
termasuk orang yang tidak mampu. Dengan membuat surat keterangan tidak mampu
secara tidak langsung kita sudah mengambil hak orang yang tidak mampu. Meskipun
mudah memporehnya dan hanya berupa sepucuk surat tapi efeknya sangat besar bagi
golongan tersebut. Apa yang terjadi jika kita belajar menggunakan dana yang
bukan hak kita???
sumber : http://forum.kompas.com/nasional/17755-indikator-miskin.html